Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.S dalam konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (2/2/22).

BATAM,SIJORITODAY.com – Oknum Brimob Polda Kepri berinisial ARG yang juga Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terancam hukuman mati akibat kasus narkotika jenis sabu seberat 6,7 Kg.

Itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.S didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas, Ipda Zia Ul Hak dalam konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (2/2/22).

Harry menerangkan, penangkapan oknum ARG berawal dari penangkapan tersangka M yang berprofesi sebagai security diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan.

Dari tersangka M, polisi mendapati sabu 1,6 Kg. M mengaku mengajak oknum ARG mengambil sabu di pinggir pantai resort Clubmet.

Setelah mengambil sabu, keduanya menuju kediaman tersangka yang ke tiga yaitu DTP di Tanjung Uban yang berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada Senin (24/1/2022). Dari tangan DTP polisi mengamankan sabu 5,172 Kg.

“Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” kata Harry, Kamis (3/1/2022).

Atas perintah Kapolda Kepri, Irjend Pol Aris Budiman, kasus yang semula ditangani Polres Tanjungpinang ditarik ke Dit Resnarkoba Polda Kepri. Ketiganya diperiksa secara maraton.

Harry menegaskan, selain terancam hukuman mati, oknum ARG juga akan dipecat dari institusi Polri.

“Kapolda Kepri telah mengambil tindakan sesuai arahan Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” tegasnya.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here