TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Petisi tolak Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) telah di tandatangani 279.540 orang.
Petisi ini di buat Suhari Ete dan di tujukan kepada Menaker Ida Fauziyah, Kementrian Tenaga Kerja, dan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Ete mengatakan, Permenaker tidak berpihak kepada buruh karena manfaat JHT baru bisa cair saat berusia 56 tahun.
“Jadi kalau buruh/pekerja di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK,” katanya, Minggu (13/2/2022).
Suhari Ete menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengelola dana Rp 550 triliun.
Dana itu sangat di butuhkan pekerja sebagai modal usaha setelah terkena PHK.
Di Permenaker 19 Tahun 2015, pekerja dapat mencairkan JHT nya dalam kurun waktu satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” tuturnya.
“Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” sambungnya.
Ete pun mengajak seluruh pekerja menandatangani petisi tolak Permenaker JHT dan mendesak pemerintah membatalkannya.
“Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak,” pintanya.
(Nuel)
Baca juga : Fraksi PKS DPR RI Protes JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun






































