Retribusi Tidak Tercapai
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, hanya 13 persen kendaraan melaksanakan KIR.
Terdata, hanya 447 kendaraan yang sudah melaksanakan uji KIR. Dari 3.412 kendaraan umum wajib KIR di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaran Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar.
Ia mengatakan, dari awal tahun sangat sedikit kendaraan yang melakukan uji kelayakan kendaraan.
Menurutnya, ada beberapa faktor. Pertama, angkutan kota (angkot) sudah sedikit atau hampir punah. Kedua, kesadaran pemilik kendaraan yang rendah.
“Selama tahun 2021 hanya ada 447 kendaraan yang lulus uji kir dari 3.412 kendaraan wajib uji kir, ” ucap Alfizar saat di jumpai di Kantornya di Kijang Lama, Senin, (14/2) kemarin.
Hal ini menyebabkan pendapatan retribusi pengujian KIR Kota Tanjungpinang tidak tercapai.
Selama tahun 2021 hanya Rp32 juta atau 11 persen dari target yang di tentukan yaitu Rp350 juta.
“Dari data, setiap bulan pendapatan retribusi rata-rata hanya Rp2 juta rupiah,” tambahnya.
Ia menuturkan, jenis kendaraan barang yang mendominasi melaksanakan KIR.
Berdasarkan data jenis kendaraan yang lulus uji kelayakan yaitu, Bus sebanyak 27 kendaraan, angkutan barang 417 dan kendaraan pemerintah sebanyak 3 kendaraan, serta nihilnya angkot.
Ditambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan tegas. Hal ini karena tidak adanya anggaran melaksanakan razia.
“Kami tidak bisa melakukan razia karena tidak ada anggaran untuk kegiatan,” tandasnya. (Misbach).
Editor : Desi
Baca Juga : Tingkatkan PAD, Bayar Retribusi Sampah











































