KARIMUN, SIJORITODAY.com – Terciptanya tata kelola arsip yang baik, pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun memusnakan berbagai dokumen.
Diantaranya, dokumen operasional karantina pelepasan hewan dan dokumen operasional karantina pelepasan tumbuhan. Pemusnahan dengan cara di bakar menggunakan mesin Incenirator, Selasa (15/2 ).
Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, tercatat 38.302 berkas arsip dokumen operasional di musnakan.
Terdiri dari arsip operasional karantina pelepasan hewan, 17.146 dokumen. Serta berkas tumbuhan 21.156 dokumen.
“Pemusnahan 38.303 berkas yang kita laksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Bernomor : B-KN.00.03/480/2021 tentang persetujuan pada 27 Desember 2021 lalu,” tuturnya.
Serra Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 182/Kpts/TU.140/A/2/2022 Tanggal 08 Februari 2022 tentang penetapan pemusnahan arsip sebanyak 996.463 berkas pada Kementerian Pertanian.
Disampaikannya, arsip menjadi bagian penting bagi negara yang di gunakan untuk penegakan hukum, perlindungan hak negara dan perlindungan wilayah.
” Pemusnahan ini bertujuan agar tidak terdapat penumpukan arsip di kantor,” tuturnya.
Pelaksanaan pemushan juga di hadiri beberapa perwakilan instansi terkait. (Sunar)
Editor : Desi













































