
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam rangka menggarap para penunggak pajak kendaraan di daerah Bintan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan bersama Satlantas Polres Bintan menggelar razia di tiga lokasi berbeda, Kamis (17/2) kemarin.
Operasi gabungan ini di laksanakan dalam usaha melakukan pengendalian, pemeriksaan sekaligus pengawasan bagi kendaraan di daerah Kabupaten Bintan.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Kartijo menyampaikan, dalam operasi yang di gelar di tiga berbeda yakni Simpang Kedai Kopi Hawai Kijang. Lalu ke Jalan Nusantara Km 18 dan Kantor Samsat Kijang di Km 23.
“Secara keseluruhan ada 44 kendaraan yang terjaring dalam operasi kemarin,” ujarnya, Jum’at (18/2).
Operasi meliputi pemeriksaan administrasi baik pengemudi dan kendaraan termasuk kepatuhan pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dari 44 pelanggaran, 6 di antaranya di kenai sanksi tilang, 32 sanksi teguran serta 6 pengendara tidak membawa SIM maupun STNK.
Selain itu, pihaknya juga turut mensosialisasikan dan mengedukasi para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas.
“Kita juga mengimbau kepada warga untuk selalu tertib berlalu lintas saat dalam berkendara, karena keselamatan milik bersama,” pesannya. (oxy)
Editor : Redaksi











































