DPRD Kepri Tambah Ranperda
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memimpin sidang paripurna penambahan empat Ranperda baru di Kantor DPRD Kepri, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD dan Pemprov Kepri telah menyepakati penambahan empat Ranperda baru di luar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penetapan tersebut di hadiri oleh Penjabat Sekda Kepri, Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Ansar Ahmad dalam sidang paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur dan DPRD Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Propemperda.

Empat Ranperda yang di Sepakati

Adapun Ranperda di sepakati itu seperti Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji. Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika Ranperda yang di tetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis mencontohkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.  Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang di cita-citakan.

“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” katanya.

Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang di pimpin oleh Jumaga Nadeak menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here