
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap MA pelaku penggelapan motor di Kawasan Bintan Center pada Selasa (1/3/2022) pekan lalu.
Kapolsek Tanjungpinang kota, AKP Arsha mengatakan, kronologi penggelapan terjadi pada 28 Februari di Jalan Pasar ikan Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Saat itu, korban berada di pangkalan ojek Pasar Ikan kemudian datang seorang laki- laki yang ingin menyewa motor milik korban.
Setelah menyepakati sewa menyewa, pelaku lantas membawa motor korban. Namun, setelah masa perjanjian habis, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Modus pelaku ingin menyewa motor korban untuk mengantar istrinya, namun pelaku tidak mengembalikan motor korban, dan di gadaikan kepada saudara pelaku yang berada di Berakit Kabupaten Bintan,” katanya, Senin (7/3/2022).
Himpitan ekonomi memaksa pelaku untuk menggadaikan motor tersebut dengan uang Rp 500 Ribu.
Atas perbuatannya, pelaku penggelapan sepeda motor disangkakan dengan Pasal 372 atau 378 ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(Misbach)
Editor: Nuel











































