
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mendesak agar Puskesmas Teluk Sebong segera melunasi sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes yang dicurigai fiktif.
Akhirnya, sisa uang sebesar Rp 219.360.317 diterima Kejari Bintan dari Puskesmas Teluk Sebong. Pengembalian langsung di ekspose Kejari Bintan di depan kantornya, Rabu (9/3).
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menjelaskan pengembalian sisa kerugian negara ini dilakukan langsung Puskesmas Teluk Sebong. “Hari ini sudah dikembalikan sisa dari kerugian negara sebesar Rp 219.360.317,” kata Fajrian.
Dari hasil verifikasi tim auditor, Puskesmas Teluk Sebong diduga merugikan negara dari pembayaran insentif untuk nakes dalam menangani pandemi Covid-19 sebesar Rp 326.360.317.
Pada pengembalian beberapa waktu lalu berbarengan dengan 13 puskesmas lainnya, Puskesmas Teluk Sebong baru mengembalikan Rp 107.000.000. “Sehingga sisanya hari ini sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Fajrian juga menambahkan, bahwa 14 puskesmas di Bintan sudah mengembalikan kerugian negara seluruhnya dengan total kelebihan bayar dari 14 Puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582 juta. (oxy)











































