JAKARTA,SIJORITODAY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jum’at (11/3/2022).
Aunur bersama sembilan orang lainnya di periksa soal dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jum’at (11/3/2022).
Adapun kesembilan saksi yang di periksa yakni Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Harianto Saman dari pihak swasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.
Kemudian ada Mashudi dari pihak swasta, mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Dumai Mukhlis Suzantri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Sya’ari, Sekretaris Dinas Kesehatan Dumai Syaiful, dan Kepala BPKAD Karimun Abdullah.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
(Misbach)
Editor: Nuel











































