Kepala Puskesmas Sei Lekop
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jum'at (11/3/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Zailendra Kepala Puskesmas Sei Lekop, Jum’at (11/3/2022).

Agenda sidang penyampaian keberatan kuasa hukum atau eksepsi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Zailendra dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum terdakwa, Bakhtiar Batu Bara beserta rekannya menilai dakwaan JPU cacat atau kurang lengkap.

“Setelah kami membaca dan menyimak dakwaan penuntut, kami keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Dakwaan dinilai cacat, tidak tepat, tidak jelas dan tidak lengkap,” katanya, Jum’at (11/3/2022).

“Penuntut umum harus melakukan uraian secara tepat dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan, dengan menyebutkan waktu tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” lanjutnya.

Setelah penyampaian eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Risbarita memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk memberikan jawaban atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa.

“Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum satu minggu dari sekarang,” ucapnya.

(Misbach)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here