BATAM, SIJORITODAY.com- Tiga pria berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja usai melakukan tidak pidana Curat di Ruko nomor 86, kawasan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, dalam siaran expose memaparkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat.
Ketiga pelaku berinisial AS (37), WS (41) dan WR (34).
Kejadian bermula, Rabu 16 Maret 2022 lalu. Korban saat itu mencoba mengecek ruko miliknya yang sudah lama kosong sekira Pukul 17.00 WIB. Kemudian didapati gembok ruko dalam keadaan rusak.
“Korban merasa curiga, lalu mengecek kembali dengan membawa security dan mendapati tiga pelaku,” papar Budi.
Kemudian pada Kamis 17 Maret 2022, korban mengajukan laporan sambil menyerahkan ketiga pelaku terhadap Polsek Lubuk Baja.
Pengakuan Korban
Dalam siaran pers tersebut, terkuak fakta bahwa aksi pencurian karena ketiga pria ini pengangguran. Serta tak menampik bahwa dasar pencurian karena faktor ekonomi.
Ketiga pelaku diketahui merupakan teman tongkrongan yang telah saling kenal selama empat tahun.
“Kawan nongkrong aja, karena adek aku pulang setengah tahun lalu aku nganggur,” tutur salah seorang pelaku dengan nomor baju 01.
Berdasarkan keterangan pelaku, dalang dari aksi pencurian adalah napi dengan inisial AS. Kerap melintasi kawasan TKP dan mendapati lokasi berpotensi untuk di curi.
Bertolak dari peristiwa yang ada, Budi Hartono, mengimbau agar masyarakat meninggalkan rumah maupun ruko agar waspada dan meningkatkan keamanan gedung.
“Kami dari Polsek mengimbau bagi masyarakat yang memiliki rumah atau ruko dimanapun memberikan keamanan yang extra. Misalnya menggunakan CCTv, kunci ganda agar mempersulit pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Disamping itu, kerugian yang muncul akibat aksi diperkirakan senilai Rp3 juta rupiah. Adapun korban dikenakan sanksi pidana pasal 363 dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (Bora)
Editor : Liza








































