BATAM, SIJORITODAY.com – Sejumlah penggiat usaha pariwisata ikuti kegiatan Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata.
Sebagai salah satu Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di taja oleh Dinas Pariwisata Provinsi
Kepri.
Dilaksanakan di Beverly Hotel, Kota
Batam pada tanggal 28 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan,
TDUP itu penting. Alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal agar lebih mudah dalam pendataan.
Selain itu, pemberian fasilitas oleh pemerintah dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari
bidang usaha pariwisata tersebut.
Ini berlaku seluruh kegiatan serta penyelenggaraan usaha pelaku usaha
mikro / kecil yang perseorangan.
Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan PT. Sucofindo Cabang Batam.
Ia menuturkan, pendaftaran
usaha pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ada beberapa aturan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang harus dipenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekarang ada penilaian tingkat bahayanya. Penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Kegiatan usaha diklasifikasikan ada tingkat Risiko rendah, tingkat Risiko menengah dan tingkat Risiko tinggi,” jelas Buralimar.
Salah satu narasumber yang hadir yakni Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo (Persero) Batam, Tri Haryadi.
Ia menerangkankan Perizinan Berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko.
Kegiatan usaha terdiri dari daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman.
Ikut juga enyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
Selain itu juga jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan Spa.
Untuk segala pendaftaran usaha, kini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Diyakini menjadi solusi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.
Pengajuan izin usaha pariwisata untuk perorangan, mikro kecil, menengah, besar ataupun perusahan lokal dan asing ataupun badan usaha dan badan hukum diajukan melalui OSS.
Salah satu peserta dari Nagoya Mansion, Rina mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. Kini mengetahui persyaratan untuk izin usaha yang terbaru misalnya OSS.
“Sebelum PP No. 5 Tahun 2021 ini berlaku, kami para pelaku usaha taunya mengajukan perizinan melalui sistem perizinan berusaha lewat OSS versi 1.1. Nah, sekarang jadi tau kalo udah ganti ke OSS. Memang untuk kami yang seperti ini harus diberi tahu.” terang Rina.
Penulis : Prb
Editor : Liza