BATAM,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meminta agar Pemerintah Pusat membebaskan produk dan jasa UMKM di Kota Batam dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Ini dimaksudkan agar harga produk dan jasa UMKM di Kota Batam dapat berkompetisi ke luar daerah maupun luar negeri.
“Agar produk kita kompetitif, sebaiknya produk-produk yang keluar dari Batam ini pemerintah bisa berikan diskresi tanpa PPN 11 persen,” katanya dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Marriot Hotel Batam pada Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya Pemerintah Pusat bersama DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN per 1 April sebesar 11 persen.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kendati demikian, peraturan ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat terlebih pelaku UMKM.
Ansar berharap dengan pertemuan di Gernas BBI tahun 2022 keputusan PPN 11 persen ini menghasilkan solusi.
“Dan harapan kita melalui pertemuan ini mungkin ada solusi-solusi yang dihasilkan,” harapnya.
Selain itu, Bupati Bintan dua periode itu pelaku UMKM menyelaraskan Gernas BBI dengan meningkatkan kualitas produk dalam negeri.
“Bangga Buatan Indonesia harus juga selaras dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri agar bisa bersaing dengan barang impor,” ajaknya.
Penulis : Vi
Editor: Nuel