PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terdakwa kasus pencabulan divonis bebas oleh Estiono Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Syafri Harto tidak terbukti bersalah.
Humas PN Pekanbaru menuturkan, vonis bebas itu udah melalui pertimbangan oleh Majelis Hakim.
“Hal ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Andry juga menjelaskan dari mulai dakwaan primer, subsider sampai dakwaan lebih subsider, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
“Terdakwa harus dibebaskan dari keseluruhan dakwaan tersebut, dan selanjutnya terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, begitu juga dengan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan,” tambahnya.
Penulis : Khairuddin
Editor : Nuel