KARIMUN, SIJORITODAY.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Kejari Batam dan Karimun berhasil mengamankan buronan korupsi yang ditetapkan sebagai DPO sejak 2015 lalu.
Kajari Karimun Meilinda melalui Kasi Intelijen Susanto Martua mengatakan, buron atas nama Purwadi diamankan di kediamannya.
Beralamat di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, Rabu (30/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Disampaikannya, kronologi penangkapan, pukul 14.00 WIB Tim Tabur bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Susanto Martua, Jaksa Fungsional Jimmy Fajri Arifin beserta Staf Intelijen Sandy dan Tommy menuju rumah DPO.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Purwadi di kediamannya.
“Selanjutnya diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Kemudian menuju Batam menggunakan kapal Dumai Expres,” terang Susanto Martua.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 24/PID.SUS/2012/TIPIKOR PN.TPI tanggal 08 Oktober 2012 menyatakan terdakwa Purwadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda senilai Rp50.000.000 rupiah.
Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1278 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 dengan amar putusan telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwadi sama.
Serta menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani terakwa dalam perkara ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Terpidana atas nama Purwadi lahir di Jawa Tengah, 12 Januari 1975. Pekerjaan pegawai bulog menjadi buron setelah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015 silam. Baru berhasil diamankan pada hari ini,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Karimun Susanto Martua.
Penulis : Sunar
Editor : Liza