ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Anambas menangkap pengedar sabu 0,75 berinisial JT di depan Hotel Anambas Inn, Kamis (7/4/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dan ditambah 4 paket yang ditemukan dalam kemasan minyak rambut di rumah pelaku.
Selain paket sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP, 6 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 unit HP, dan 1 unit motor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.
Kasat Res Narkoba Polres Anambas, Iptu. S.M Simanjuntak pun mengimbau masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat dapat memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba ke nomor TLP/WA 081270266969,” imbaunya. (*)
Editor: Nuel











































