Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin dalam rapat DPRD belum lama ini.

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta agar Kejati Kepri mengungkap permainan kelangkaan minyak goreng oleh para distributor di daerah.

Itu ia sampaikan setelah Kejati Kepri memeriksa empat distributor minyak goreng di Tanjungpinang dan lima distributor di Batam.

“Jaksa harus ungkap setiap indikasi permainan harga, kasihan masyarakat selalu menjadi korban,” katanya, Rabu (4/5/2022).

Ketua Komisi II itu menuturkan, ada potensi distributor lain yang mengambil keuntungan dari kelangkaan minyak goreng ini.

Ia pun meminta agar Jaksa turut memeriksa seluruh distributor minyak goreng yang ada di Kepri.

“Jaksa bisa juga memeriksa distributor minyak goreng lainnya, bukan hanya yang jadi temuan Kejagung,” pintanya.

Wahyu menjelaskan, ke depannya, Kejati Kepri perlu membentuk Satgas untuk mengawasi alur distribusi minyak goreng di daerah.

Jaksa bekerja sama dengan Disperindag dan Polri serta instansi terkait harus memastikan distributor menyalurkan minyak goreng sesuai kebutuhan daerah.

Melalui pengawasan yang ketat dari hulu ke hilir akan menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sehingga harga pun stabil.

Pengawasan alur distribusi harus disertai dengan sanksi berat seperti pencabutan izin dan hukuman penjara bagi distributor yang tidak menjalankan kewajiban.

Wahyu optimis, pengawasan yang ketat dan sanksi berat akan membuat para distributor menyalurkan minyak goreng sesuai aturan pemerintah.

“Kalau di awasi betul-betul, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan konsumen, minyak goreng itu nggak akan langka. Masyarakat tak perlu antri dan cemas karena distribusi lancar,” ujarnya.

Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengungkapkan bahwa Kejati Kepri tengah memeriksa sembilan distributor minyak goreng.

Pemeriksaan merupakan tindak lanjut penyidikan empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Nixon menjelaskan, Kejagung mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Kejati dan Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan distributor di Kepri ini, kami lakukan untuk mengecek, apakah perusahan pabrikan itu menyalurkan sesuai yang telah diatur,” jelasnya.

Penulis: Bora
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here