TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Diduga satu unit mobil dimodifikasi melansir BBM Solar bersubsidi, diamankan unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang di SPBU Km 3,5 Sabtu (7/5/2022).
Di dalam Mobil Kijang LGX warna hitam Dof BP 1993 AE itu terdapat 32 buah kartu BRIZZI Fuelcard Pertamina. Serta 14 diantaranya telah digunakan untuk pembelian minyak Solar Subsidi.
Pengemudi bernama Imam Arifin mengaku bahwa mobil dikendarai memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas 480 Liter.
Serta sudah berhasil mengisi 420 Liter sejak pukul 08.00 Wib s/d 10.00 WIB dari SPBU KM 3,5 Jalan MT Haryono Kota Tanjungpinang. Dibeli dengan harga Rp5.150 per liter menggunakan Brizzi.
Kemudian Imam tidak memiliki izin pengangkutan Minyak Subsidi dari Pemerintah.
Selanjutnya terhadap Imam Arifin di bawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan unit Tipiter mendapat informasi bahwa mobil melakukan pengisian Minyak Bio Solar secara berulang-ulang sejak Pukul 08.00 WIB.
“Sekitar Pukul 10.00 WIB unit Tipiter mendatangi SPBU KM 3,5 Jalan MT Haryono Kota Tanjungpinang. Melihat langsung pengedara mobil Unit Mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan,” ucapnya.
“Sekitar pukul 14.00 WIB disimpulkan dalam gelar perkara bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh Imam Arifin selanjutnya status Imam Arifin menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka diterbitkan penangkapan,” jelas AKP Awal melalui WhatsApp.
Penulis : Misbach
Editor : Liza