Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman

BATAM, SIJORITODAY.com – Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP di Batam, Komisi IV DPRD Batam akan melaukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Batam dan Stakeholder terkait.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman menilai, PPDB tahun ini sangat mungkin dilaksanakan dalam dua metode, baik secara daring maupun luring. Pasalnya, saat ini temuan kasus Covid-19 di Batam sudah sangat melandai.

“Kondisi saat ini Covid-19 menurun, sebaiknya memang dua formula itu, daring dan luring, bisa dilakukan dengan protokol kesehatan,” ujar Aman, Kamis (12/5/2022).

Selama pandemi covid-19 ini, PPDB dijalankan secara daring. Pelaksanaan ini bukannya tanpa menemui kendala. Ada beberapa kendala yang mungkin terulang kembali, seperti melemahnya sistem daring akibat terlalu banyak yang mengakses, serta kendala warga yang tidak dapat mengakses PPDB daring karena tidak memiliki gawai yang memadai.

Menurut Aman, kendala ini bisa diatasi dengan membuka sistem PPDB secara luring.

Nantinya sebagian warga dapat mendaftarkan anaknya langsung ke sekolah-sekolah. Meski demikian, dampak kerumunan orang menjadi salah satu yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPDB mendatang.

“Untuk mengantisipasi kerumunan orang di lokasi PPDB, kita bisa jalankan juga online,” ujar Aman.

Sebelumnya diberitakan, sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih dilakukan secara daring melalui website.

Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tahun ini kita tetap melaksanakan secara daring,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (10/5/2022).

Untuk jenjang Paud atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring. PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.

“Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022,” ujarnya.

Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan mulai dari 13 hingga 17 Juni 2022. Pengumuman 20 Juni 2022. Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.

Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :

1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.

2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun

3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun

4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.

Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :

1. Umur 7 tahun

2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

5. Memiliki akta kelahiran

6. Kartu Keluarga

7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.

8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

Persyaratan PPDB tingkat SMP :

1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah

2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan

3. Kartu keluarga

4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.

5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

6. Bukti prestasi yang dimiliki

7. Memiliki sertifikat membaca Al’Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (*/red)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here