TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, segera memaparkan kejadian mengenai penangkapan bandar Narkoba diduga jaringan internasional.
“Kami akan pemaparan melalui pers liris secepatnya,” ucapnya melalui ponsel, Senin (23/5/2022).
Ia menuturkan, pihak Polresta Tanjungpinang menangkap bandar Narkoba di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Senin (16/5/2022) lalu.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Tim nya juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial TA alias TS dan MS, serta seorang pria berinisial T.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan tersebut.
Barang bukti berupa satu Kg sabu yang disita dari tangan pelaku. Dikemas dalam bungkusan teh Cina dan diduga rencananya akan diedarkan di Tanjungpinang.
“Diduga sabu itu berasal dari Malaysia dan akan di edarkan di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Penulis : Misbach
Editor : Liza