Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Endang Susilawati

TANJUNGPINANG,SIJORITODAYA.com – Warga sekolah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, hari ini, Senin (23/5). Berlaku bagi siswa tingkat TK, SD dan SMP di Tanjungpinang.

Pihak sekolah diminta mempersiapkan segala penunjang proses belajar-mengajar dan tetap memperhatikan Prokes yang ketat.

Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Endang Susilawati kepada Sijoritoday.

Ia menuturkan, sudah meminta kepala sekolah, guru dan staf, memperhatikan Prokes sesuai anjuran pemerintah.

Dicontohkannya, kegiatan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker tetap harus dilakukan.

Segala kegiatan di sekolah secara penuh di awasi pihak sekolah masing-masing.

“Pelaksanaan PTM 100 mulai hari ini sudah diterapkan. Mulai dari siswa TK, SD, SMP dengan Prokes ketat dilaksanakan,” kata Endang.

Terkait upacara dilaksanakan setiap Senin pun boleh dilaksanakan. Meski demikian, ia meminta pihak sekolah melihat kondisi dan luas lapangan sekolah masing-masing.

“Upacara hari ini belum dilaksanakan, kami menyerahkan kepada pihak sekolah, kan ada yang lapangan luas boleh saja. Lapangan sekolah yang kecil perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Begitu juga Kantin sekolah diberikan kapasitas 75 persen untuk beroperasi namun bagi yang belum memadai bisa menunda dulu.

“Kan ada sekolah yang kantinnya belum bagus, tidak dalam kondisi kantin yang dikatakan sehat, itu harus diperbaiki dulu. Setelah semua bagus dan layak baru beroperasi,” imbuhnya.

Waktu pelaksanaan pembelajaran tetap dibatasi sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

“Kan ada sekolahnya besar muridnya sedikit, ada juga yang sekolahnya kecil muridnya banyak. Ini juga jadi pertimbangan pihak sekolah,” paparnya.

Ia meyakini, semua sekolah bisa laksanakan 100 persen PTM. Mengingat siswa kelas VI dan IX tidak mengikuti proses belajar lagi. Kini menunggu pengumuman kelulusan.

“Saya yakin bisa terapkan proses belajar PTM 100 persen, sembari mempersiapkan semua lebih baik kedepan. Tetap Prokes dan jaga kebersihan agar terhindar dari berbagai penyakit,” tuturnya.

Aturan mengenai PTM 100 persen dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022

Selain itu, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Helen
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here