KARIMUN, SIJORITODAY.com – Tim Bea Cukai Kepri berhasil membawa 85.528 batang BKC Hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
Diperkirakan nilai barang senilai Rp87.656.900 dan potensi kerugian negara Rp100.545.940.
Hal ini didapati saat menggelar operasi pasar. Ini punya mengoptimalisasi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmal Rofiq mengatakan, operasi pasar digelar mulai 20 hingga 27 Mei 2022 dengan tujuan mengawasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pelaksanaan operasi, melakukan pemeriksaan ke beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penindakan dan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Barang hasil penindakan tersebut kemudian di bawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Selain melaksanakan operasi, Tim Bea Cukai Kepri juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang dan masyarakat. Memgenai mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Tim juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Haraannya masyarakat lebih dapat mengenali dan menghindari rokok ilegal.
Pihak Bea Cukai Kepri mengimbau masyarakat mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.
Penulis: Sunar
Editor: Liza