TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di Kementerian/Lembaga instansi pusat dan daerah.
Dalam edaran tersebut, Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan terhadap keberadaan pegawai non ASN di instansi masing-masing.
Pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan dan telah mengabdi selama 5 tahun diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK.
“Pegawai non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau P3K,” katanya sebagaimana dikutip dari edaran yang diperoleh Sijoritoday.com, Kamis (2/6/2022).
Tjahjo pun meminta agar pejabat pembina kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Pejabat yang masih melakukan rekrutmen pegawai honorer akan diberikan sanksi. Selain itu, perekrutan honorer akan menjadi temuan saat pemeriksaan oleh lembaga internal dan eksternal pemerintah.
“Pejabat yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujarnya.
Pejabat pembina kepegawaian pun diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon P3K paling lama 28 November 2023.
Penulis: Nuel