Kacabjari Natuna di Anambas Roy Huffington Harapan memberikan keterangan usai sidang.

ANAMBAS, SIJORITODAY.com – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap anggaran di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) atas nama terdakwa MA dan MI sudah disidangkan.

Mereka dituntut hukuman pidana penjara.

Dinyatakan bersalah, atas dana yang diberikan Pemerintah Kabupaten Anambas kepada FPK Anambas tersebut.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri berhasil mengungkap dugaan praktik itu.

Diketahui, FPK merupakan suatu wadah organisasi untuk menaungi sembilan paguyuban yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

FPK menerima dana hibah pada tahun 2020 senilai Rp176.750.000 rupiah.

Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang.

Sidang dilaksanakan di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (6/6) Pukul 09.00 WIB.

Bahwa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa MA dan MI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

Dinilai, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Bahwa Penuntut Umum juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MA dengan Pidana Penjara selama dua tahun, enam bulan.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda senilai Rp50 Juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Bahwa Terdakwa MA diwajibkan membayar uang pengganti terhadap Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp158.450.000 rupiah.

Dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun.

Bahwa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MI, Pidana Penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sementara perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda senilai Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada Hari Kamis, 20 Juni 2022 dengan Agenda Pembacaan Putusan. Bahwa kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.

Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harapan mengucapkan, terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan kepada masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis: Misbach
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here