TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kasus penipuan dengan cek kosong bernilai Rp300 juta berakhir damai.
Hal ini di jelaskan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Jumat (10/6).
Ia mengatakan korban telah menerima ganti rugi dan telah mencabut laporannya.
“Terkait kasus penipuan, korbannya sudah terima ganti ruginya senilai Rp600 Juta,” ucapnya.
Usai menyelesaikan permasalahan tersebut, pelaku EH dinyatakan bebas dan kembali pulang ke Jambi.
“Kemarin korban sudah mencabut laporannya, saat ini pelaku sudah bebas dan pulang ke Jambi,” tuturnya.
Sebelumnya pria berinisial EH, memberikan cek kosong saat bertemu dengan korban bernama Herman bersama Rian di Rumah Makan Sederhana. Terletak di Jl. Hangtuah Kota Tanjungpinang.
Uang tersebut merupakan pembelian material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya. Dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.
Setelah itu, tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 Tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp300.000.000 rupiah atas nama PT. Kartika Teguh Karya.
Sekitar 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata tidak ada saldo (kosong).
Penulis : Misbach
Editor : Liza