TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Memberikan efek jera, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Tanjungpinang memusnaka barang yang tidak penuhi kewajiban pabeannya. Padahal telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Bertempat di UPTD TPA Ganet Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022).
Terdapat 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor.
Selain itu 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan
3.204,28 liter.
Serta tujuh unit skuter listrik,10 buah Handphone dalam beberapa merek, 2 buah Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop dan 300 karung gula refinasi.
Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana mengungkapkan bahwa pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar pabean.
“Ini merupakan hasil pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun
2020 s.d 2021. Tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak
dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya,” jelasnya.
Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara.
Serra Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penulis : Misbach
Editor : Liza