BINTAN,SIJORITODAY.com – – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk melakukan audit pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban.
Hal ini diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA yang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, jadwal tim audit Perwakilan BPKP Kepri pada Senin (20/6) pekan depan akan turun melakukan tugasnya untuk mengaudit pengadaan lahan oleh Pemkab Bintan pada tahun 2018 silam itu.
“Nanti hasil laporannya yang kita tunggu untuk proses penyidikan kasus pengadaan lahan TPA Tanjunguban,” ujarnya, Selasa (14/6).
Setelah hasil audit Perwakilan BPKP Kepri keluar, penyidik segera mengumumkan calon tersangka dalam kasus tersebut. “Perkiraan bulan Juli lah kita akan mengumumkan siapa yang bertanggungjawab dalam perkara itu,” ujar Fajrian.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 30an orang saksi dari berbagai pihak mulai dari BPN, kecamatan, kelurahan, dinas terkait hingga pihak swasta.
“Untuk saksi ahli yang sudah kita periksa dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah 12 Tanjungpinang, terkait kawasan hutan. Karena dari 2 Ha yang dibebaskan, sekitar 6 ribu masuk kawasan hutan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus pengadaan lahan TPA Tanjunguban bergulir setelah terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemkab Bintan sendiri saat itu membebaskan sekitar 2 Ha lahan milik warga dengan mengucurkan anggaran sekitar Rp 2,4 miliar untuk dijadikan TPA. Namun belakangan, pengadaan lahan tersebut bermasalah dan dilakukan penyelidikan oleh Kejari Bintan hingga kini sudah masuk tahap penyidikan. (oxy)