Kadis Koperasi dan UMKM Kepri
kiri ke kanan, Ekonom STIE Pembangunan Tanjungpinang Indra Bastian Thahir dan Ekonom UMRAH Tanjungpinang Winata Wira.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ekonom STIE Pembangunan Tanjungpinang, Indra Bastian Tahir meminta DPRD memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri, Agusnawarman.

Bastian menuturkan, sebagai leading sektor pengembangan UMKM, Dinas Koperasi dan UKM harus menjelaskan alasan pemerintah belum mengoperasikan PT. Jamkrida Kepri.

“Mungkin hearing dulu ya ke Kadis KUMKM sebagai leading sektornya, bisa jadi permasalahannya bukan pada keinginan yang tidak ada tetapi kemampuan yang kurang,” katanya, Sabtu (25/6/2022).

Bastian menerangkan, Jamkrida sangat dibutuhkan pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan tanpa syarat agunan seperti sertifikat tanah.

Untuk itu, ia meminta agar DPRD kembali mempertanyakan komitmen Pemprov Kepri dalam mengembangkan UMKM.

“Perlu dipertanyakan kembali komitmen Pemda terhadap pengembangan UMKM di Kepri ya,” ucapnya.

Senada, Ekonom UMRAH Tanjungpinang Winata Wira mengatakan, DPRD sudah seharusnya mempertanyakan tindak lanjut Jamkrida ke Pemprov Kepri, apalagi dasar pendiriannya adalah produk hukum yang disahkan DPRD 7 tahun silam.

Menurut Winata, DPRD dan Pemprov Kepri harus diskusi kembali soal nasib Jamkrida, apalagi ada kewajiban penyetoran sebesar Rp25 miliar dari Rp100 miliar modal dasar perusahaan.

Modal dasar ini sangat besar jika hanya ditalangi APBD, ia pun menyarankan agar Pemprov Kepri mencari rekanan untuk terlibat dalam kepemilikan saham PT. Jamkrida Kepri.

“Masyarakat berhak bertanya kepada politisi terutama yang berada di lembaga legislatif, mengapa Perda yang sudah diketok palu pada 7 tahun yang lalu baru ‘dianggap’ urgen saat ini? menurut saya ini keanehan ini yang semestinya sudah dipertanyakan oleh dewan yang notabene ini produk mereka sendiri,” tuturnya.

Winata menambahkan, DPRD dan Pemprov Kepri juga perlu melakukan revisi status hukum PT. Jamkrida Kepri sesuai PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perusahaan-perusahaan daerah yang dibentuk sebelum PP ini seharusnya menyesuaikan dulu apakah menjadi Perumda atau Perseroda,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur meminta pemerintah segera mengoperasikan PT. Jamkrida Kepri.

Menurutnya, PT. Jamkrida Kepri merupakan solusi terbaik untuk merangsang pertumbuhan UMKM. Dengan Jamkrida, bank akan memberikan pinjaman modal tanpa ada kekhawatiran kredit macet atau gagal bayar.

“Solusi paling tepat, Pemprov Kepri menyiapkan lembaga penjaminan daerah untuk membantu UMKM skala mikro ini untuk bisa mengakses perbankan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here