TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad setuju dengan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
Menurut Ansar, penggunaan aplikasi membuat pendistribusian minyak goreng curah terukur dan tepat sasaran.
“Asal demi kebaikan masyarakat saya setuju. Orang kan bisa memilih, kalau uangnya cukup bisa beli non subsidi,” katanya, Senin (27/6/2022).
Salah satu pengecer minyak goreng curah di Tanjungpinang, Selly membeberkan, karena masih tahap sosialisasi, pembeli dapat membeli minyak goreng curah menggunakan fotokopi KTP.
“Saya ambil Rp1.000, sekali nerima dari distributor biasanya 20 jerigen, habis 3-4 hari,” ujarnya.
Sementara itu, Fatimah salah satu pembeli minyak goreng mengaku kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau fotokopi KTP sangat ribet.
Ia pun meminta agar pemerintah meninjau ulang penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah.
“Saya rasa ini ribet hanya beli minyak pakai applikasi, sekarang KTP masih bisa,” tambahnya.
Diketahui, Menko Marves sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menetapkan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah akan berlangsung selama dua pekan, mulai 27 Juni hingga 6 Juli 2022.
Ia memastikan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Luhut menjelaskan, setiap konsumen akan dibatasi dalam membeli minyak goreng maksimal 10 liter per hari. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi,” tambahnya.
Penulis: Nuel
Baca Juga : Kemensos Salurkan Minyak Goreng di Kepri