TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Surat edaran khusus Menpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer mulai berdampak pada kinerja tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.
Sekda Kepri, Adi Prihantara mengatakan, tenaga honorer mengalami kegusaran sehingga tidak fokus bekerja.
“Menghilangkan kerisauan adik-adik kita, teman-teman kita yang PTT dan THL untuk sekarang jangan terlalu dikhawatirkan. Apakah nanti, bagaimana nanti dan sebagainya, itu nanti,” katanya, Senin (27/6/2022) pagi.
Ia pun meminta agar tenaga honorer tidak risau karena setakat ini Pemprov Kepri belum ada niatan untuk menjalankan edaran itu.
“Tapi yang jelas Pemerintah Provinsi saat ini sedikitpun belum memiliki pemikiran untuk menjalankan surat edaran, apalagi untuk memberhentikan statusnya” sambungnya.
Adi pun meminta agar tenaga honorer tetap bekerja maksimal dengan menerapkan budaya kerja ASN BerAHKLAK.
“Saya harapkan seluruh pegawai ASN, PTT, THL terus berkerja dengan semangat dan jadikan ini ladang ibadah bagi kita semua tanpa memandang status kepegawaiannya dan tentunya dengan menerapkan budaya kerja ASN BerAHKLAK,” pintanya.
Sebelumnya pada 31 Mei tahun 2022, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Tjahjo melarang instansi pemerintah melakukan perekrutan tenaga hnorer di luar PNS dan P3K. Pejabat yang masih nekat akan diberikan sanksi.
“Pejabat yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kendati demikian, Tjahjo membuka peluang bagi honorer yang telah bekerja selama 5 tahun untuk mendapatkan pengangkatan menjadi P3K apabila memenuhi persyaratan pemerintah.
Tjahjo menambahkan, dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
“Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya.
Penulis: Nuel