Beli Migor Pakai PeduliLindungi
Kiri ke kanan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Ketua Komisi II Wahyu Wahyudin usai rapat paripurna penyampaian Ranperda LPP APBD Kepri Tahun Anggaran 2021, Senin (27/6/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat bakal menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.

Kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (27/6/2022) kemarin hingga 7 Juli mendatang.

Dengan kebijakan ini, warga yang ingin membeli minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diwajibkan untuk memiliki aplikasi atau harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat akan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.

Ia mengaku tidak ingin kebijakan ini justru semakin merepotkan masyarakat karena masih banyak yang belum paham mengoperasikan smartphone.

“Yang penting sosialisasi harus gencar dilakukan, para pengecer diajarin gimana cara menggunakan aplikasinya, nanti pengecer bisa ajarkan ke konsumen juga,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Politisi PKS itu menuturkan akan mendukung penerapan aplikasi ini selama tidak memberatkan masyarakat.

Dengan aplikasi, pemerintah dan masyarakat akan mengetahui konsumsi minyak goreng setiap bulannya.

Selain itu, pendistribusian minyak goreng curah akan semakin terukur dan tepat sasaran.

Ini bisa digunakan pemerintah untuk memformulasikan kebijakan baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penggunaan aplikasi bagus, tapi saya melihat belum ada pula fitur transaksi di aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Baca Juga : Ansar Setuju Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here