BINTAN,SIJORITODAY.com – – Hingga saat ini, siapa calon tersangka kasus pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban, belum juga diumumkan.
Kasus yang ditangani Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bintan itu sudah 3 bulan masuk dalam proses penyidikan sejak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada 6 April 2022 silam.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ada indikasi negara merugi Rp 2,4 miliar dari pengadaan lahan TPA pada tahun 2018 silam itu.
Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu finalisasi hasil audit BPKP Kepri. “Kita tunggu finalisasinya dulu,” ungkap Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (13/7).
Ketika disinggung siapa tersangka yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Wayan hanya melempar senyumnya yang khas.
Seolah tak mau buru-buru mengumumkan sosok tersangkanya, Wayan menegaskan jika nanti akan dirilis. “Nanti kita rilis,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pengadaan lahan TPA di Tanjunguban pada 2018 oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan nilai anggaran Rp 2,4 miliar untuk membebaskan lahan milik warga seluas 2 Ha.
Namun, belakangan masalah muncul sebab sejak tahun itu hingga kini lahan tersebut belum juga bisa difungsikan. (oxy)








































