
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengumumkan penetapan tersangka kasus pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban pada 2018.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang, akhirnya jaksa berkeyakinan menetapkan tiga orang tersangka yakni HW (Herry Wahyu) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan periode 2018 serta AS (Ari Syafdiansyah) dan SP (Supriatna) warga Tanjunguban pemilik lahan.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana memaparkan, jika ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka HW selaku Kepala Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 selaku PA kegiatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan lahan TPA.
Sementara tersangka AS dan tersangka SP berperan mencari dan melengkapi dokumen tanah yang dibeli Pemkab Bintan. “Sehingga penyidik berkeyakinan untuk menetapkan ketiga tersangka,” kata I Wayan saat press rilis di depan Kantor Kejari Bintan, Kamis (20/7) siang.
Selain itu dari keterangan pada proses penyidikan, tersangka AS mengaku dihubungi tersangka HW pada tahun 2016 terkait rencana pengadaan lahan TPA di Tanjunguban. Wayan mengatakan, tersangka HW memberitahu kepada tersangka AS soal rencana itu.
Dari pertemuan itu, penyidik Kejari Bintan kata Wayan berkeyakinan untuk menetapkan ketiga tersangka itu. “Karena ada juga keterangan saksi jika pengadaan lahan itu jangan diteruskan. Tapi tersangka HW bersikeras untuk melanjutkan pengadaan lahan itu,” sebutnya.
Wayan menambahkan, sebanyak 36 orang saksi serta 3 saksi ahli dari BPKH XII Tanjungpinang, BPKP Kepri dan ahli pengadaan tanah BPN Kepri sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Auditor BPKP Kepri Jaequalin Martha Sitanggang menyebutkan jika kerugian negara dari pengadaan lahan TPA Tanjunguban oleh Dinas Perkim pada tahun 2018 sebesar Rp 2.440.000.000.
“Bahwa total kerugian negaranya sebesar Rp 2.440.000.000,” ungkapnya. (oxy)










































