KARIMUN, SIJORITODAY.com – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis Ganja kering seberat 30 Kg.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Polres Karimun, Jumat ( 19/8).
Satresnarkoba mengamankan barang bukti ganja kering pada 29 Juli 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB.
Didapati lima pelaku laki-laki berinisial H, SZ, YF, MA dan MT diamankan ditempat yang berbeda.
Disampaikan AKBP Tony, tempat kejadian perkara tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tebing dadapati tiga orang pelaku dan wilayah Kecamatan Meral Barat, dua orang.
“Lima orang pelaku diamankan berikut barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ungkap AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.
Lanjut Tony, Tim Resnarkoba melakukan pengembangan, pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar Pukul 06.00 WIB berhasil mngamankan satu orang pelaku perempuan inisial NR.
Bertempat kejadian perkara di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus Narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing masing bungkus ± 1 Kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg,” sebut AKBP Tony Pantano.
Jika diasumsikan, dari keseluruhan barang bukti diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi empat sampai dengan emoat orang.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Tony.
Penulis: Sunar
Editor: Liza