
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 M² di jalan Coastal Area Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Jumat (4/11/2022).
Eksekusi dijaga ketat oleh ratusan personil Polres Karimun demi menjaga situasi aman dan kondusif.
Panitera Pengadilan Negeri Karimun, Syaiful Islami mengatakan, pihak pengadilan melakukan eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 56 kasasi perdata 2016 tertanggal 19 April 2016 atas perkara sengketa lahan antara Dharma Prananta selaku termohon dengan pemohon Kasdi Hermanto dan di menangkan oleh Kasdi Hermanto.
Pengacara Dharma Prananta selaku tergugat, Linda Theresia menilai pelaksanaan ekseskusi terhadap tanah milik kliennya oleh Pengadilan Negeri Karimun cacat hukum.
Dikatakan Linda, sebagian tanah milik kliennya masih dalam poses kasasi juga dilakukan ekseskusi oleh pihak pengadilan.
“Menurut saya perlakuan ekseskusi oleh pihak pengadilan ini telah cacat hukum,” katanya.
Ia juga menyebut, batas dan luas lahan yang dilakukan eksekusi tidak jelas.
“Batas batasnya tidak jelas dan luas lahan yang dieksekusi semakin bertambah, seharusnya sesuai dengan keputusan Makamah,” ujarnya.
“Saya akan terus melakukan upaya hukum, terkait hal ini kita juga akan melaporkan ke KPK, hal ini kita duga adanya indikasi yang menyebabkan tidak adanya keadilan bagi pihak kami,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel