
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menunda pencairan tunggakan gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri baru akan mengirimkan revisi evaluasi APBD-Perubahan ke Kemendagri untuk disetujui.
“Kemarin kan ada mekanisme pakai BTT, tapi ternyata setelah kita input di SIPD nya nggak boleh,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria memperkirakan, tunggakan gaji PTK non ASN akan dapat dicairkan pada Selasa (8/11/2022) pekan depan.
“Mekanismenya kan setelah disetujui kita kembalikan ke Kemendagri, setelah dapat nomor resi baru bisa kita ini, semoga Selasa bisa kita cairkan,” ucapnya.
Penulis: Nuel