Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan Febriadinata saat menyampaikan materi peraturan pengawasan pemilu bersama Ormas dan OKP di Bhadra Resort, Senin (14/11). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan terus berusaha memperluas jaringan dalam peningkatan pengawasan tahapan pemilu serentak 2024. Ormas dan OKP digandeng untuk menjadi pengawas independen.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan Febriadinata menjelaskan keterlibatan ormas dan OKP dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bintan merupakan hal penting.

Sebab, partisipasi semua organisasi sangat dibutuhkan agar setiap tahapan pemilu serentak 2024 bisa berjalan sesuai dengan koridor undang-undang. Selain menjadi pelapor pelanggaran, masyarakat juga bisa menjadi pemberi informasi terkait adanya pelanggaran pemilu.

“Kalau jadi pelapor nanti diintimidasi, takut diancam. Ketika keberatan menjadi pelapor ada alternatif menjadi pemberi informasi terkait yang bapak ibu temui kepada kami,” ujar Febri saat sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 bersama Ormas dan OKP di Bhadra Resort, Senin (4/11).

Ia mengatakan, ada tiga jenis pelanggaran dalam pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya pelanggaran administrasi pemillu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Bawaslu Bintan kata Febri, tengah merampungkan aplikasi berbasis androis/IOS untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan memberikan informasi kepada jajaran Bawaslu.

“Aplikasi SIGAPLapor sedang kita perbaharui terus agar masyarakat mudah dalam memberikan informasi/melaporkan kepada kami. Nanti akan segera kita luncurkan,” timpalnya.

Pada aplikasi tersebut diterangkannya, masyarakat akan dipandu untuk membuat akun pada aplikasi SIGAPLapor. Setelah menyampaikan laporan/informasi melalui aplikasi, masyarakat juga wajib datang ke Kantor Bawaslu Bintan.

“Itu sebagai informasi awal agar tidak kadarluarsa pelanggarannya. Laporan secara hardcopy juga harus disampaikan kepada kami (Bawaslu-red),” terangnya. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here