Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama Sapri terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto:Sijoritoday.com/istimewa

TAREMPA,SIJORITODAY.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menuntut Sapri penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.

Sapri diketahui merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban 8 orang anak laki-laki.

Jaksa meyakini terdakwa secara dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” lanjutnya.

Roy pun berharap agar Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol dapat mengabulkan tuntutan dari JPU.

Tak lupa, ia mengimbau seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here