Komisioner KPU Bintan Rusdel saat memberikan materi sosialisasi rancangan penataan dan alokasi kursi anggota DPRD Bintan pada pemilu 2024 di Hotel Bhadra Resort, Senin (28/11). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 diyakini tidak akan berubah dari pemilu 2019 lalu. Hal ini terungkap saat sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bintan oleh KPU Bintan di Hotel Bhadra Resort di Jalan Kawal Kecamatan Toapaya, Senin (28/11) pagi.

Komisioner KPU Bintan Rusdel menyebutkan jumlah penduduk di Bintan berdasarkan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota DPRD dalam pemilu 2024 berjumlah 169.447 jiwa.

Jumlah tersebut mengalami penambahan sekitar 20.789 jiwa dibandingkan jumlah penduduk pada pemilu 2019 lalu. Sesuai ketentuan jumlah penduduk, jumlah alokasi kursi anggota DPRD Bintan masih tetap.

“Antara 100.001 – 200.000 jiwa, alokasi jumlah kursi sebanyak 25 kursi,” sebut Rusdel.

Usulan rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bintan untuk pemilu 2024 dapil 1 meliputi kecamatan Toapaya, Gunung Kijang, Teluk Bintan dan Teluk Sebong dengan jumlah penduduk 60.893 jiwa dengan jumlah 9 kursi.

Kemudian dapil 2 meliputi Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir dan Tambelan dengan jumlah penduduk sebanyak 16.667 jiwa dengan alokasi jumlah kursi sebanyak 3 kursi. Rusdel menyambungkan, untuk dapil 3 Kecamatan Bintan Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 48.616 jiwa dengan alokasi jumlah kursi sebanyak 7 kursi dan dapil 4 meliputi Kecamatan Bintan Utara dan Seri Koala Lobam dengan jumlah penduduk sebanyak 43.271 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

“Nanti rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini akan kita uji publik. Setelah itu akan kami finalisasi untuk kami sampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” ungkap Rusdel.

Pada saat uji publik, KPU Bintan akan mengakomodir semua masukan dan saran dari pihak berkepentingan termasuk masyarakat.

Dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Bintan tidak berubah dari pemilu 2019, Rusdel berargumen jika ada 4 ketentuan dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

“Jadi dalam penyusunan dapil kami berpedoman pada 7 prinsip. Kalau di Bintan rancangannya tetap (pemilu 2019) karena memang tidak ada yang memenuhi prinsip itu tadi,” terangnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here