BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sedang merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Bintan untuk pemilu serentak 2024 mendatang.
Dalam rancangannya, KPU Bintan membuat simulasi penataan dapil sama seperti pada Pemilu 2019 lalu. Dapil 1 meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, Teluk Bintan dan Teluk Sebong dengan alokasi 9 kursi. Dapil 2 yakni Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir dan Tambelan dengan alokasi 3 kursi.
Kemudian Dapil 3 Kecamatan Bintan Timur dengan alokasi 7 kursi serta Dapil 4 meliputi Kecamatan Bintan Utara dan Seri Koala Lobam dengan alokasi 6 kursi.
Dari 4 dapil yang ada di Kabupaten Bintan, potensi pemekaran Dapil 1 Bintan paling berpeluang. Mengingat, dari 4 kecamatan di Dapil 1 Bintan jumlah pertambahan penduduknya mencapai 9.039 jiwa atau terbanyak dari dapil lainnya.
Pemekaran Dapil 1 Bintan menjadi 2 dapil dengan simulasi Kecamatan Toapaya dan Gunung dengan alokasi 4 kursi serta Kecamatan Teluk Bintan dan Teluk Sebong menjadi 1 dapil dengan alokasi 5 kursi.
Merespon kemungkinan itu, Komisioner KPU Bintan Rusdel menjelaskan urgensi penataan dapil melihat dari beberapa aspek diantara adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal atau dari batas minimal yang ditentukan undang-undang.
Rusdel menambahkan, kedua adanya pemekaran wilayah atau bencana alam serta ketiga adanya dapil ada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
“Dengan kondisi kita saat ini, belum ada urgensinya untuk dimekarkan (Dapil 1 Bintan),” ungkap Rusdel, kemarin.
Ketentuan dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kata Rusdel berpedoman pada 4 hal diantaranya dapil meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan, setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Jumlah alokasi kursi setiap kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. “Serta ada 7 prinsip dalam penataan dapil harus dipenuhi,” katanya.
Namun begitu, potensi pemekaran dapil masih bisa dilakukan saat uji publik mengenai rancangaan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bintan yang dilakukan KPU. Rusdel berkata, penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI.
“Nanti saat uji publik kalau ada masukan dari parpol atau masyarakat akan kita sampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” katanya. (oxy)