BANDUNG,SIJORITODAY.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAFA kembali memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum di Rutan Kelas I Bandung, Jum’at (9/12/2022).

Penyuluhan dan konsultasi hukum diikuti 26 orang peserta yang merupakan tahanan baru di Rutan Kelas I Bandung.

Sebelum memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum, para tahanan baru diberikan arahan terlebih dahulu oleh perwakilan Bankum Rutan Kelas I Bandung, Muhammad Agung Putra.

Pada agenda penyuluhannya kali ini Ketua LBH SAFA, Anggi Mangaraja Batubara memberikan penerangan terkait hak-hak hukum yang dimiliki oleh para tahanan baru untuk dapat mengakses keadilan, karena hak hukum tidak terbatas oleh status tahanan sekalipun.

Disamping itu diberikan juga pemahaman terkait perbedaan tahapan pemeriksaan dan masing-masing hak hukum yang dimiliki pada setiap tahapan.

Dengan pemberian penyuluhan tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan dan harapan bagi para tahanan untuk berupaya mendapatkan keadilan.

Selanjutnya LBH SAFA juga memberikan waktu kepada para tahanan untuk melakukan konsultasi secara perorangan kepada seluruh peserta.

Dalam memberikan layanan konsultasinya LBH SAFA menyediakan advokat-advokat muda handal termasuk didalamnya Ketua LBH SAFA Anggi Mangaraja Batubara, Sekretaris Raisha Putri Kemala, dan Wayan Adhi Suara.

Para tahanan baru sangat antusias memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Rutan Kelas I Bandung untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi secara cuma-cuma, karena stigma yang beredar selama ini konsultasi dengan advokat membutuhkan biaya tinggi.

Terbukti dari hasil konsultasi terdapat beberapa tahanan baru yang meminta didampingi oleh LBH SAFA dalam proses persidangannya.

Dengan kegiatan ini langkah untuk mewujudkan terjaminnya hak asasi bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali dalam mendapatkan keadilan sudah dirintis oleh LBH SAFA bekerjasama dengan Rutan Kelas I Bandung. (***)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here