Kedua remaja Tanjungpinang MZ (18) dan FJ (18) diamankan di Mako Polsek Bintan Timur sebagai pelaku curanmor. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur AKP Purbowo bersama anggotanya berhasil mengamankan dua remaja Kota Tanjungpinang berinisial MZ (18) dan FJ (18) di Kota Tanjungpinang pada Senin (2/1) kemarin.

Kedua remaja itu diamankan atas perbuatan pidana melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mencuri motor Vega R milik Cukhui saat kondisi motor terparkir. Para pelaku mencuri motor korban langsung dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan ke dalam semak belukar.

Motor hasil curian langsung dipreteli oleh para pelaku dan dijual ke tempat besi tua. Pengakuan para tersangka, terungkap jika motor curian yang dijual mendapatkan keuntungan Rp 800 ribu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Kedua tersangka curanmor ini beraksi dengan memantau keadaan sekitar. Sekira dirasa aman, pelaku MZ kata dia, merusak kunci kontak menggunakan kunci L. “Tersangka lainnya bertugas memantau keadaan disekitar lokasi kejadian,” katanya, Rabu (4/2).

Setelah berhasil membawa motor curian itu, kedua tersangka kata dia, menuju kesebuah tempat dekat semak-semak didaerah Kota Tanjungpinang untuk menyimpan motor tersebut.

Motor curian kata dia, dipotong-potong untuk dijual ke penampungan besi tua. Dari hasil penjualan itu kata Suardi, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 800 ribu. “Uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Kini kedua tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here