
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kasus penadahan barang curian yang menjerat Julius Siregar (28) terpisah oleh istri dan dua orang putrinya yang masih balita, kini sudah selesai. Bapak dua orang anak itu kini sudah bisa memeluk dua putrinya dan istrinya setelah usaha penyelesaian perkara lewat jalur Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kini Julius sudah bersama keluarga setelah surat ketetapan dari kejaksaan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Balai Pertemuan Kantor Desa Toapaya Selatan, Kamis (26/1) sore.
Selama perkara, Julius sudah mendekam di rutan Tanjungpinang selama 2 bulan 10 hari. Selama itu, dirinya pun terpisah oleh keluarga tercinta. Namun, kini dirinya sudah kembali ke keluarganya.
Julius mengaku senang dan bahagia saat perkara yang menjeratnya dihentikan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada korban dan Kejari Bintan yang telah membantu menyelesaikan perkaranya.
“Tentunya saya sangat berterima kasih terutama kepada korban yang sudah memaafkan saya. Pak Jaksa yang sudah membantu saya juga terima kasih,” ucap juru parkir itu.
Ia menceritakan kronologis dirinya terjerumus tindak pidana sebagai penadah barang curian. Ia menceritakan jika pada saat itu dirinya ditawarkan motor oleh tersangka pencurian.
“Saya enggak tahu motor curian, dia (tersangka) ngajak tukar tambah dengan motor saya, saya tambah Rp 500 ribu,” kisahnya.
Dari situ ternyata motornya merupakan hasil curian dan dirinya pun ditangkap polisi karena diduga penadah barang curian. “Tapi sekarang saya sudah kembali ke keluarga setelah ditahan 2 bulan 10 hari,” timpalnya.
Sementara itu, Sandi korban menyampaikan jika dirinya memaafkan prilaku tersangka karena melihat kondisi keluarga tersangka. “Kasihan karena ada dua anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menerangkan jika persyaratan penyelesaian perkara yang menimpa tersangka sudah terpenuhi dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Ia pun berpesan, agar kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan sebagai pelajaran bagi tersangka. “Supaya tidak mengulanginya lagi dan carilah pekerjaan yang lebih baik lagi,” pesannya.
I Wayan pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan rumah RJ yang ada di Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan perkara diluar persidangan. Namun begitu kata dia, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan upaya RJ untuk melakukan perbuatan pidana.
“Jangan sampai disalahgunakan, kami juga selektif dan memilah mana perkara yang bisa dan tidak bisa (Diselesaikan RJ). Tidak semua perkara ya,” pesannya. (oxy)