BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang suami berinisial TR (42) yang tinggal didaerah Kecamatan Gunung Kijang terpaksa melaporkan istrinya berinisial ISB dan selingkuhannya berinisial MMM (23) ke Polsek Gunung Kijang.
Kekesalan TR dipicu lantaran tingkah laku istrinya yang ketahuan sedang ‘enak-enak’ bareng MMM dikamar sebuah wisma didaerah Toapaya pada 3 Januari 2023 lalu.
TR bersama rekan-rekannya memergoki istrinya sedang ngamar dengan warga Kijang yang merupakan kekasih gelapnya. Parahnya lagi, sang istri membawa anaknya yang masih balita saat ngamar di wisma itu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menjelaskan, TR melaporkan kelakuan bejat istrinya ke Polsek Gunung Kijang setelah mendapati istrinya ngamar bareng selingkuhannya pada Selasa (3/1) dini hari.
“Saat diintrogasi awal, keduanya mengakui sudah melakukan hubungan intim,” ujarnya, Jum’at (27/1) pagi.
Dari situ, TR tak terima dengan perlakuan istri dan selingkuhannya. TR pun langsung membuat laporan polisi. “Pelapor dan rekan-rekannya yang memergoki istrinya sedang dikamar bersama MMM,” katanya.
Sugiono menyampaikan jika keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan. (oxy)