
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi sita sebuah kios yang berdiri diatas lahan seluas 180 meter/segi di Perumahan Puri Kencana Wungu Rt 03 Rw 06 Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang ditempati Marsito dan Yanti, Kamis (16/2).
Yanti terlihat pasrah saat eksekusi sita dilakukan oleh PN Tanjungpinang. Usaha menggugat yang dilakukannya kalah. “Perkara ini sudah kami gugat. Tapi, kami tidak menang,” ungkap Yanti.
Sementara itu, Juru Sita PN Tanjungpinang, Dayu Astrian menjelaskan eksekusi sita lahan serta bangunan berdasarkan perkara Nomor 6/Pdt.G/2019/Pn.Tpg atas nama Yanti dan Marsito melawan Fredy Paino sebagai pemohon eksekusi.
“Sekarang kita melakukan sita eksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung,” ujar Dayu.
Pihak pemohon yakni Fredy Paino kata dia, sudah beritikad baik dengan memberikan tenggang waktu kepada pihak Yanti selaku termohon untuk mengosongkan lahan serta kios tersebut.
“Permohonan ini diajukan oleh saudara Freddy Paino selaku pemohon eksekusi tanggal 1 Februari dengan surat permohonan yang diterima di Kepaniteraan PN Tanjungpinang,” terangnya. (oxy)












































