Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menunjukkan 14 paket sabu siap edar hasil penggeledahan dirumah pelaku DA (26) di Kota Tanjungpinang pada Februari 2023 lalu. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan harus bersusah payah membengkuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial DA (26). Pasalnya, pelaku ini lihai dalam mengelabui petugas.

Bahkan, saat ditangkap pun, DA masih berkilah tuduhan polisi. Namun, petugas yang tak kehilangan akal menggeledah rumahnya di Kota Tanjungpinang. Dari situ, kepolisian harus meminjam tangga kayu untuk mencari sabu-sabu yang disembunyikan pelaku.

Alhasil, dari kerja keras itu petugas berhasil menyelinap masuk ke dalam plafon rumah pelaku dan menemukan bungkusan kecil-kecil. Setelah diperiksa, ternyata kristal putih dalam bungkusan plastik bening itu sabu-sabu siap jual milik pelaku.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Res Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menjelaskan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku ditemukan 14 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 24,69 gram.

“Hasil penyelidikan anggota,, kita berhasil meringkus pengedar sabu yang biasa beroperasi didaerah Bintan. Dari penggeledahan dirumahnya kita menemukan 14 paket sabu siap edar,” ungkap Iwan, Kamis (9/3).

Selain mengamankan 14 paket sabu siap edar, Iwan mengatakan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), gunting, timbangan digital dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku DA kata dia, biasa beroperasi didaerah Bintan. Namun, untuk meringkusnya sambung Iwan, anggotanya harus bekerja ekstra. “Dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Dan berhasil kita amankan pada Februari lalu,” timpalnya.

Kini, sang pengedar itu pun harus meratapi nasibnya dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan. Penyidik menyoal pelaku DA dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here