Pemerintah Kabupaten Anambas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten Anambas melarang tempat hiburan malam (THM) buka selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Plt Kabag Kesra Setdakab Anambas, Saifullizan mengatakan, larangan untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan.

Adapun THM yang dilarang beroperasional seperti tempat karaoke, cafe, dan sejenisnya.

Sementara rumah makan, restoran, kedai kopi, warung makanan boleh berjualan dengan tetap memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang berpuasa.

“Untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Saifullizan menambahkan, selain itu, Pemkab Anambas juga melarang aktivitas perjudian dan mabuk-mabukan selama bulan Ramadhan.

“Dilarang petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan, dan dilarang menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara keras terutama pada saat melewati tempat ibadah,” tambahnya.

Penulis: Ndi
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here