Yapet Ramon, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam. F:Immanuel Patar Mangaraja Aruan

BATAM,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menolak Permenaker 5 Tahun 2023.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, Permenaker itu merugikan buruh karena ada pemotongan upah 25 persen bagi perusahaan eksportir.

“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Penolakan omnibus law cipta kerja masih bergulir, lalu Menaker mengeluarkan aturan baru,” katanya, Minggu (19/3/2023).

Menurutnya, Permenaker 5 Tahun 2023 itu bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

“Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah,” ujarnya.

Ramon menjelaskan, pemotongan upah 25 persen akan merugikan, perusahaan dapat melakukan eksploitasi tenaga buruh.

Buruh di Kota Batam pun akan melakukan aksi penolakan Permenaker 5 Tahun 2023 dalam waktu dekat ini.

“Produk ekspor kurs yg digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah. Sedang upah buruh dikurangin 25 persen, ini jahat betul pengusaha. Mengeksploitasi tenaga buruh,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here