TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Petugas Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial A (27) di Jalan Plantar 2 Samping Laut Jaya, Minggu (26/3/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama Putra mengatakan, dari tersangka, polisi berhasil menemukan dua paket sabu berukuran sedang.
“Kami telah mengamankan pelaku A. Saat diperiksa, kami menemukan dua paket berukuran sedang yang isinya sabu-sabu,” katanya, Senin (27/3/2023).
Sandy menuturkan, polisi juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Pompa Air KM 2 Tanjungpinang.
Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan satu paket berukuran sedang yang berisikan sabu-sabu serta alat isap sabu.
“Pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Saat pemeriksaan rumahnya, Ketua RT/RW juga menyaksikan,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, petugas Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berukuran sedang, satu unit alat isap sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Editor: Nuel