Alex Kurniawan, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menerbitkan sejumlah reklame ilegal di ruas jalan ibukota.

Penertiban ini untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan menyurati pemilik reklame.

“Penertiban itu kita lakukan dalam bentuk, memberikan surat teguran maupun peringatan, dan hal ini sudah kita lakukan,” katanya, Senin (27/3/2023).

Dikatakan juga, terhadap reklame yang keberadaannya disepanjang ruas jalan, ada yang sudah habis masa izinnya.

Untuk penertiban dan mengeksekusi tiang reklame memang masih belum maksimal, lantaran biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.

“Untuk melaksanakan eksekusi seperti itu kan butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit jumlahnya. Untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga biayanya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya kini melakukan upaya-upaya persuasif dengan cara menyurati pemilik reklame dan memberikan teguran.

Terhadap tiang-tiang reklame itu ada yang sudah habis masa izinnya, pada prinsipnya pihaknya tetap akan melakukan penertiban.

“Penertiban ini tetap akan kita lakukan, kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri, dan potensi reklame kita banyak kok,” pungkasnya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here